DEFINISI
Pengertian umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi
tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak
berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.
Sedangkan pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak
mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara
simbolis atau secara konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang
tidak dialami secara langsung.
Jadi abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan
kegiatan yang dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian
abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak
teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu
pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka
suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret.
Misalnya : Perjanjian jual beli
- Dibuat abstrak dengan bahsa internasional (bahasa inggris) sehingga ilmuwan akan tertolong
- Dengan abstrak memberi kesempatan untuk memilih mana yang paling diperlukan
- Abstrak informative dapat menggantikan pustaka itu sendiri
- Dengan abstrak waktu pemakai dapat dihemat hanya dengan betul-betul tepat yang akan dibaca secara menyeluruh
- Kumpulan abstrak akan lebih mudah disusun menjadi bibliografi daripada keseluruhan pustaka tersebut
- Penelusuran informasi sangat ditolong dengan adanya abstrak yang sudah
- diklasifikasi dan diindeks
- Mempromosikan jasa kesiagaan informasi (Current Awareness Services)
Tujuan Abstrak
- Membantu seseorang yang sibuk, untuk mengetahui suatu artikel hasil penelitian, berita terbaru tanpa harus membaca full teks nya
- Menghemat waktu tenaga dan biaya
- Membantu dalam memecahkan masalah dalam penguasaan bahasa
- Dapat dipakai sebagai pengganti artikel asli
- Sebagai salah satu alat kelengkapan dalam penelusuran surut (Retrospective Searching/ Rectrospective Convension)
Manfaat terpenting kegiatan pembuatan abstrak (Bernier: 2003), yaitu:
- Memudahkan pembaca (terutama peneliti dan akademisi) menentukan dokumen yang akan dibacanya, sebab perkembangan ilmu pengetahuan demikian pesat dan luas, melibatkan lebih dari 50 bahasa dunia. Pembuatan abstrak dalam bahasa yang dikenali pengguna akan sangat membantu proses penentuan apakah sebuah dokumen perlu diambil untuk dibaca atau tidak.
- Jumlah jurnal ilmiah dan akademik terlalu banyak untuk diperiksa satu persatu oleh para ilmuwan, sehingga sebuah kumpulan abstrak akan sangat membantu proses pemutakhiran pengetahuan. Ilmuwan tidak perlu membaca dulu satu per satu artikel di bidangnya, sebelum memutuskan untuk memilih artikel yang paling dia perlukan.
- Seringkali abstrak dapat menggantikan fungsi artikel aslinya, terutama kalau jenis abstrak itu adalah abstrak informatif (lihat penjelasan tentang jenis abstrak di bawah).
- Dengan membaca abstrak terlebih dahulu, para peneliti dan akademisi dapat menghemat banyak waktu sebelum membaca artikel aslinya. Tanpa abstrak yang berkualitas, seringkali artikel yang dipilih untuk dibaca belum tentu benar-benar relevan.
- Kumpulan abstrak seringkali lebih mudah dihimpun ke dalam satu bidang atau sub-bidang yang sejenis dan saling berkait, daripada kumpulan artikel di jurnal yang seringkali tidak selalu benar-benar berkaitan satu sama lainnya. Kumpulan abstrak, dengan demikian, sangat membantu peneliti dan akademisi memahami bidang pengetahuan dan batas-batasnya.
- Abstrak semakin “ampuh” jika disertai indeks dan klasifikasi yang semakin memudahkan pencari menelusuri belantara artikel ilmiah. Tanpa abstrak yang demikian, sangatlah tidak praktis jika seorang peneliti harus menelusuri setiap bidang pengetahuan secara satu per satu.
- Tanpa abstrak yang berkualitas, pemilihan artikel atau dokumen untuk diambil dan dibaca menjadi kurang akurat. Abstrak yang baik akan sangat meningkatkan akurasi pemilihan dokumen. Tanpa abstrak, seringkali peneliti atau akademisi hanya menebak-nebak isi dokumen sebelum mengambil dan membacanya. Secara umum ada 4 jenis abstrak, yaitu abstrak informatif, abstrak indikatif, abstrak kritis, abstrak yang memakai sisi pandang khusus (slanted). Di dunia perpustakaan dan dokumentasi, pembuatan abstrak dilakukan dengan memenuhi standar tertentu, misalnya di Amerika Serikat digunakan ANSI/NISO Z39.14 Guidelines for Abstracts. Di dalam standar itu dijelaskan bahwa abstrak informatif pada umumnya digunakan untuk tulisan yang mengandung penelitian ilmiah. Di dalam abstrak ini ada tujuan, metodologi, hasil, dan kesimpulan penelitian. Sedangkan abstrak indikatif biasanya adalah untuk tulisan yang tidak terstruktur rapi seperti tulisan ilmiah, misalnya dalam bentuk esei, opini, atau untuk dokumen yang panjang seperti buku, prosiding, atau direktori. Abstrak kritis dan abstrak bersisi-pandang-khusus, pada umumnya mengandung komentar evaluatif, baik tentang isi maupun gaya penulisan dan penyajian, dari si pembuat abstrak yang ahli di bidang tertentu.
Fungsi abstrak :
- Sebagai suplemen: Apabila pembaca tidak puas dengan membaca abstrak tersebut, maka akan mencari sumbernya/buku aslinya
- Sebagai Komplemen: Apabila pembaca merasa terpuaskan dengan membaca abstrak/tercukupi dengan membaca abstrak saja, maka dokumen sumber/buku aslinya tidak diperlukan.
Jenis Jenis Abstrak
Ada beberapa
jenis abstrak yang digolongkan pada fungsi dan orientasi pembaca. Namun pada
prakteknya lebih banyak dikenal/digunakan dua jenis abstrak ini yaitu:
-
Abstrak
Informatif merupakan abstrak dokumen yang terpenting, sangat
umum, informasi kuantitatif dan kualitatif. Ciri-cirinya : menyajikan hasil isi dan prinsip-prinsip dari hasil kerja
(tujuan,metode), kesimpulan dari artikel asli secara jelas, untuk orientasi
pembaca yang tidak dapat mengakses dokumen aslinya. Abstrak informative dibuat
sesempurna mungkin namun tidak mengubah makna/isi dari dokumen/artikel aslinya.
Sehingga abstrak ini lebih panjang daripada jenis abstrak lainnya. Biasanya
makalah/artikel majalah menghasilkan 100 hingga 250 kata, sedangkan laporan dan
tesis sekitar 500 kata.
- Abstrak Indikatif menunjukan isi sebuah artikel dan berisi pernyataan umum tentang sebuah dokumen, tanpa disertai informasi terperinci mengenai hasil tujuan serta data kuantitatif. Biasanya untuk dokumen diskusi, tinjauan literature, prosiding komperensi, dan esei.
Jenis abstrak lainnya yaitu:
- Abstrak ulasan/kritis: Pengabstrakan tidak hanya menjelaskan isi dari dokumen asli tetapi mengevaluasi/menilai, memberi pendapat dan dapat pula menganalisa kerjanya bahkan cara penyajiannya. (Cenderung memberikan komentar)
- Abstrak pokok: Ditulis untuk menarik perhatian pembaca terhadap suatu dokumen, ditulis dengan sederhana, ringan dan tidak terlalau resmi (gambaran tidak lengkap). Abstrak ini lebih banyak ditulis oleh pengarang atau redaksi.
- Abstrak terarah/miring: Dalam abstrak ini satu artikel/dokumen dapat dibuat lebih dari satu abstrak yang ditujukan pada bidang-bidang tertentu.
- Abstrak statistic/numeric: Menyajikan data dalam bentuk table/numeric abstrak jenis ini ringkas dan mudah dibaca banyak dipergunakan untuk memproyeksikan kecenderungan pertumbuhan penduduk, pasar, konsumsi.(Data ekonomi, social dan pemasaran).
- Abstrak informatif-indikatif: Perpaduan abstrak informative dan indikatif. Sebagian dari abstrak ditulis dalam gaya informative, sedangkan aspek dokumen yang kurang penting ditulis dalam gaya indikatif.
- Abstrak mini: Abstrak yang menguatkan judul dokumen yang diabstrak., tidak membuat analisis dengan penulisan yang sangat cepat, judul artikel sebagai alat pemberitahuan bagi pembaca.
Cara Penggunaan Abstrak
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
Alasan dibuat abstrak:
- Adanya ledakan informasi
- Ilmuwan tidak mempunyai waktu untuk membaca semua dokumen hasil penelusuran
- Ilmuwan ingin mengetahui gambaran singkat suatu dokumen dan memilih artikel mana yang paling bermanfaat dan harus dibaca.
Sumber dan Bahan Informasi
- Manusia
- Literatur
- Organisasi/ Institut/ Lembaga
- Alam/ Lingkungan
Dokumen yang perlu diabstrak :
- Dokumen berhubungan dengan kebutuhan/kepentingan pengguna.
- Laporan akhir yang ditunjang dengan metodologi yang baik serta bukti yang menyakinkan
- Review adalah hasil penelitian yang ditinjau oleh orang yang lebih ahli dibidangnya.
- Dokumen yang memuat sumber informasi yang dapat dipercaya/informasi dari professional.
- Majalah atau laporan (yang diterbitkan oleh lembaga khusus, sumber yang selalu diliput secara luas oleh badan pengabstrakan)
- Paper dalam setiap seminar
- Majalah/ Jurnal/ Warta
- Karya Ilmiah dari hasil kajian (tesis, disertasi, skripsi/ Tugas Akhir)
- Laporan Penelitian
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan bahan/ sumber untuk
dibuat abstrak:
- Ketersediaan bahan sebaiknya merupakan informasi/ literature primer
- Kelengkapan/ kematangan dari bahan, menghindari bahan pustaka yang sifatnya sementara, seperti: laporan yang tidak didukung oleh data yang cukup.
CONTOH ABSTRAK
1. CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di
Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004):
194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
2. CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh
Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli
Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
3. CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sumber :
Nama : Ani Yunita Sari
NPM : 10111910
Kelas : 3KA24