Setiap manusia pasti akan kembali pada sang pencipta, begitu juga dengan om saya. Om yang sangat kami sayangi begitu cepa pergi meninggalkan kami. Om saya bernama Arief, dia pergi meninggalkan istri, kedua anak perempuan,serta keluarga terdekat. Saya begitu syok ketika mendapat kabar duka jam 10 malam pada tanggal 28 April 2012. Saya sempat tidak percaya dengan kabar tersebut, karena sebelum om Arief meninggal kami sempat bercengkrama melalui pesan singkat blackberry messager. Om Arief dikabarkan meninggal karena tertabrak bis di kolong Tanjung Barat, Jakarta Selatan ketika perjalanan pulang kerumah setelah bekerja di daerah Mampang Prapatan. Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, kedua orangtua saya menuju lokasi kecelakaan, saya begitu sedih karena tidak bisa ikut memastikan dengan orangtua saya dikarenakan sudah larut malam dan saat itu dalam keadaan hujan rintik. Saya hanya bisa berdoa dirumah agar kabar tersebut tidak benar, namun apadaya semua adalah kuasa ALLAH. Om arief ternyata benar benar pergi untuk selamanya, ia meninggal di tempat kejadian kecelakaan karena di bagian perut terlindas ban bis tersebut. Saya menunggu pagi datang, saya ingin bergegas kerumah duka. Tidak lama kemudian handphone ku berbunyi, mamaku menelpon dan memberitahukan bahwa jenazah om Arief sudah dalam perjalanan menuju Jogjakarta. Rencananya jenazah om arief akan dimakamkan dirumah orangtuanya. Saya begitu sedih karena saya tidak bisa melihat om arief untuk terakhir kali nya.
Waktu demi waktu telah kami lewati tanpa kehadiran om arief. Kami merasa sangat kehilangan sosok seorang om yang ama bijaksana, adil, ramah, dan peduli pada keluarganya. Sampai saat ini sopir bis yang menabrak om arief masih melarikan diri, saya begitu geram tetapi semua itu tidak ada gunanya. Saat ini saya dan keluarga besar hanya bisa memberikan doa untuk om arief agar tenang dan segala amal ibadahnya diterima ALLAH serta segala kekhilafan yang dilakukan secara maupun tidak sengaja diampuni. Selamat jalan om Arief kami akan selalu ingat semua kenangan indah ketika kita bersama, we love you om Arief
~TULISAN by ANI YUNITA SARI
Jumat, 29 Juni 2012
Kewarganegaraan dan Negara
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
I. Latar Belakang Masalah
Kewarganegaraan (citizenship)
merupakan keahlian kepada sebuah komuniti politik (yaitu sebuah bandar pada
asalnya, tetapi kini lebih biasa merupakan sebuah negara) yang membawa hak-hak penyertaan
politik. Seorang individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warga negara.
Biasanya,
kewarganegaraan bersepadan dengan kerakyatan (nationality).
Bagaimanapun, kedua istilah ini harus dibedakan. Seorang warga negara mempunyai
hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun
menjadi calon wakil rakyat, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai
hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.
Salah satu persyaratan
diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur
menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga negara dengan warga negara, negara lain. Pengaturan
mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari
dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.
Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri
pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’
mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Masalah
kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan (HTN). Dalam
pengertian umum, kewarganegaraan menjadi salah satu unsur keberadaan suatu
negara (algamene staatsleer). Seperti kita ketahui, bahwa
unsur-unsur negara terdiri dari wilayah, adalah rakyat yang identik dengan
warga negara, dan pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur konstitutif
serta pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif
Warga negara adalah Staatsangehoringen Nationals, anggota organisasi negara
nasional.
Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut
suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di
lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang
yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang
asing. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa betapa penting
masalah kewarganegaraan dalam konteks kenegaraan. Oleh karena itu,
pengaturan warga negara harus diatur dalam UUD.
II. Rumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah ini saya akan merumuskan masalah tentang:
A. Pengertian Kewarganegaraan
B. Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
C. Hal-hal
yang Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
D.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia (
Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
E. Pengertian Negara
F.
Keberadaan negara
G.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
H. Fungsi-Fungsi Negara
III. Metode
Penulisan
I. Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu dengan membaca literatur –
literature yang berkaitan dengan masalah pemuda dan sosialisasi dan membaca
beberapa makalah dari internet.
IV.
Pembahasan
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa
Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
B.
Asas
dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas-asas yang dianut dalam UU no. 12
tahun 2006 adalah :
a)
Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b) Asas Ius Sanguis (Law
of The Blood)
Penentuan
Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
c)
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang mentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d) Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas
Asas
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini
Untuk
menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stelsel yaitu :
a) Stelsel Pasif
Semua penduduk diakui
sebagai warga Negara, kecuali ia menolak menjadi warga Negara (hak repudiasi)
b) Stelsel Aktif
Untuk menjadi warga Negara, seseorang
untuk menjadi warga Negara, seseorang harus menggunakan hak opsi (hak untuk
memilih warga negara) Karena perbedaan dasar yang dipakai
dalam menentukan
kewarganegaraan, berikut kemungkinan-kemungkinan
kewarganegaraan
yang dapat dimiliki seseorang :
·
Apatride, Seseorang yang tidak
memiliki kewarganegaraan
·
Bipatride,
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
·
Multipatride,
Seseorang yang memiliki kewarganegaan lebih dari dua
Asas-asas lainnya
yang menjadi dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
:
a)
Asas Kepentingan Nasional : Peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
b)
Asas Perlindungan Maximum : Menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan
penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia baik yang berada di
luar negri maupun di dalam negri
c)
Asas Persamaan di dalam Hukum dan
Pemerintahan : Menentukan
bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan
d)
Asas Kebenaran Substantif :Prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative tetapi
juga bersifat substansi dan permohonan syarat-syarat yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya
e)
Asas Nondiskriminatif :Tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin, dan gender
f)
Asas Pengakuan dan Penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia : Sama dalam hal ihwal
yang behubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya
dan hak warga negara pada
khususnya
g) Asas Keterbukaan : Menentukan bahwa dalam segala hal ihwal
yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas Publisitas : Menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
C. Hal-hal yang
Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 23
UU RI No. 12 Tahun 2006 :
a)
Memilih
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b)
Tidak menolak atau
tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c) Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh presien atas permohonannya
sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah
kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan hilangnya
kewarganegaraan tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
d)
Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin presiden.
e) Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing bagian dari
Negara asing tersebut.
f)
Secara sukarela masuk
dalam dinas Negara asing.
g) Turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
h) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
Negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang
masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
i) Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun
terus-menerus
bukan dalam ragka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara
sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi warganegara kepada perwakilan yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yan bersangkutan.
D. Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun
1958 )
- · Karena kelahiran
- · Pengangkatan
- · Dikabulkannya Permohonan
- · Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
- · Akibat Perkawinan
- · Turut Ayah atau Ibu
- · Pernyataan
E. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
F. Keberadaan Negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama
ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang
Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara
dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
G. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
·
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan
tahun 1847.
·
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi
ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi
Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal ini terjadi
karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu
saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
H. Fungsi - fungsi
negara
1. Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyatNegara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
V.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam tulisan ini, saya menyimpulkan :
Warga negara sebagai
salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting,
maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status
hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya
hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan
suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai
hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
VI.
Penutup
Dalam karangan ini, saya telah menguraikan
tentang kewarganegaraan dan negara. Saya berharap dengan hasil karangan saya
tentang kewarganegaraan dan negara dapat menambah pengetahuan kita. Demikian
tulisan saya ini apabila banyak kekurangan saya mohon maaf.
VII.
Daftar Pustaka
Nama : Ani Yunita Sari
Kelas : 1KA20
NPM : 10111910
Pemuda dan Sosialisasi
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
I. Latar Belakang Masalah
Pemuda adalah generasi penerus dari
generasi terdahulu. Masalah pemuda merupakan masalah yang turun temurun dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam
hubungannya dengan generasi yang lebih
tua. Pemuda/pemudi bisa dikatakan saat ini sangat rentan terhadap segala hal
yang berkaitan dengan segala hal dari segi pikiran , dan materi. Karena pemuda
memiliki tingkat emosional yang tinggi , yang serba ingin tahu , serta ingin
mencobanya tanpa memikirkan dampaknya. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena
sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyesuaian diri dengan
situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa
depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara
lambat dan teratur (evolusi). Pemuda zaman sekarang berbeda dengan pemuda masa
lalu, begitu banyak perbedaan pemuda zaman sekarang dengan pemuda pada zaman
dulu, perbedaannya pun jelas terlihat oleh semua orang , dari segi pemikiran ,penampilan,
pergaulan , pemecahan masalah , dll. Banyak
sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum
pernah dialami dan diuangkapkannya.
II. Rumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah ini saya akan merumuskan masalah tentang:
a.
Bagaimana
Pengertian tentang pemuda.
b.
Bagaimana
pengertian sosialiasi
c.
Bagaimana
pengertian Internalisasi
d.
Bagaimana
gambaran pemuda dan identiasnya
III. Metode
Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu dengan membaca literatur –
literature yang berkaitan dengan masalah pemuda dan sosialisasi.
IV.
Pembahasan
A. Pengertian Pemuda
Pemuda
adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban
moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan
generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan
persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang
tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan
lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan
“nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.Proses
kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan
keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengruh yang besar pula dalam
membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut
dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada
di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Di dalam
masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma
pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda
akan menguasai masa depan.
Ada
beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,
antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Peranan
Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara, dalam hubungannya
dengan sosialisasi generasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses
sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda,
mahasiswa pada khususnya pada saat ini. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera
setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik
maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang
didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. KAMI
menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan
nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai
masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu
bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahasiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. agent of change
b. agent of development
c. agent of modernizatiom
Kalau dilihat lebih mendalam, mahasiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. agent of change
b. agent of development
c. agent of modernizatiom
Sebagai
agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam
masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development,
mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang
bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa
bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembaharuan. Perubahan-perubahan
sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai
krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan
keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar. Pengaruh itu dirasakan
pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut
kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan
datang. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari
berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a. Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik
a. Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik
B.Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu
individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak
dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam
sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan
Sosialisasi.
a)
Proses sosialisasi
Melalui proses sosialisasi, seorang
pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan
demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses
sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di
tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau
belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan
kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini
sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan
menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya
agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan
salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya
dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan
oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan
inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa
individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok
melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi
melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu
prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang
adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri
membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang
sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
- Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
- Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Istilah
sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi
selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang
membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku
ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut,
seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Semua
warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk
hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku
dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,
melainkan melalui proses sosialisasi. Menurut George Herbert Mead, sosialisasi
yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut.
• Tahap
persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.
• Tahap
meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other).
Tahap ini ditandai dengan:
Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other).
• Tahap
siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
• Tahap
penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
b)
Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh
anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
• Sekolah
• Sekolah
Pendidikan di sekolah merupakan
wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses
sosialisasi secara formal.
• Masyarakat
• Masyarakat
• Teman bermain
Kelompok bermain mempunyai
pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam
kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
• Media Massa.
Media massa seperti media
cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi,
radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada
kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
·
Lingkungan
kerja
Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
c)
Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu
pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
B. Internalisasi
Adalah proses norma-norma yang mencakup
norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan
tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa
anggota-anggota masyarakat.
a. Pendekatan klasik tentang pemuda
Melihat bahwa
muda merupakan masa perkembangan yang enak dan menarik. Kepemudaan merupakan
suatu fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan
suatu waktu akan hilang dengan sendirinya, maka keanehan-keanehan yang menjadi
ciri khas masa muda akan hilang sejalan dengan berubahnya usia.
Menurut pendekatan yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Selanjutnya munculah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan. Dan timbulah konflik dalam berbagai bentuk proses. Di sinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.
b. Dalam hal ini hakikat kepemudaan ditinjau dari dua asumsi pokok.
Menurut pendekatan yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Selanjutnya munculah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan. Dan timbulah konflik dalam berbagai bentuk proses. Di sinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.
b. Dalam hal ini hakikat kepemudaan ditinjau dari dua asumsi pokok.
Penghayatan
mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu koninum yang sambung
menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap pragmen mempunyai
arti sendiri-sendiri.
Asumsi wawasan kehidupan adalah posisi pemuda dalam arah kehidupan sendiri. Perbedaan antar kelompok-kelompok yang ada, antar generasi tua dan pemuda, misalnya hanya terletak pada derajat ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua sebagai angkatan-angkatan yang lalu (passing generation) yang berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus. Dan generasi pemuda yang penuh dinamika hidup berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang mulai melemah, disamping memetik buah-buah pengalamannya, yang telah terkumpul oleh pengalamannya.
Pihak generasi tua tidak bisa menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan dunia. Dana melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan, sebaliknya generasi muda juga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia. Dengan demikian maka adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua adalah sebagai ahli waris. Dari segala ukuran dan nilai dalam masyarakat, karena itu para pemuda menghakimi karena cenderung menyeleweng dari ukuran dan nilai tersebut karena tidak bisa diterima. Bertolak dari suatu kenyataan, bahwa bukan saja pemuda tapi generasi tua pun harus sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran standard yang baik.
Dengan pendapat di atas jelas kiranya bahwa pendekatan ekosferis mengenai pemuda, bahwa segala jenis ”kelainan” yang hingga kini seolah-olah menjadi hak paten pemuda akan lebih dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Secara spesifiknya lagi, gejolak hidup pemuda dewasa ini adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.
Asumsi wawasan kehidupan adalah posisi pemuda dalam arah kehidupan sendiri. Perbedaan antar kelompok-kelompok yang ada, antar generasi tua dan pemuda, misalnya hanya terletak pada derajat ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua sebagai angkatan-angkatan yang lalu (passing generation) yang berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus. Dan generasi pemuda yang penuh dinamika hidup berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang mulai melemah, disamping memetik buah-buah pengalamannya, yang telah terkumpul oleh pengalamannya.
Pihak generasi tua tidak bisa menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan dunia. Dana melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan, sebaliknya generasi muda juga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia. Dengan demikian maka adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua adalah sebagai ahli waris. Dari segala ukuran dan nilai dalam masyarakat, karena itu para pemuda menghakimi karena cenderung menyeleweng dari ukuran dan nilai tersebut karena tidak bisa diterima. Bertolak dari suatu kenyataan, bahwa bukan saja pemuda tapi generasi tua pun harus sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran standard yang baik.
Dengan pendapat di atas jelas kiranya bahwa pendekatan ekosferis mengenai pemuda, bahwa segala jenis ”kelainan” yang hingga kini seolah-olah menjadi hak paten pemuda akan lebih dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Secara spesifiknya lagi, gejolak hidup pemuda dewasa ini adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.
C. Pemuda Dan Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau
generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan
merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga
menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua,
frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya
jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:Ø
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:Ø
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Peran pemuda dalam masyarakat
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
Arah
Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization
V.
KESIMPULAN
Pemuda
merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu
pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai
pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan
yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan
bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu
para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan
yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
VI.
Penutup
Dalam karangan ini, saya telah
menguraikan tentang pemuda dan sosialisasi. Saya berharap dengan hasil karangan
saya tentang pemuda dan sosialisasi dapat memberi motivasi bagi para pemuda
agar dapat bersikap lebih baik lagi dan lebih giat dalam mengisi kemerdekaan
dengan kegiatan yang positif. Demikian tulisan saya ini apabila banyak
kekurangan saya mohon maaf.
VII.
Daftar Pustaka
Nama : Ani Yunita Sari
Kelas : 1KA20
NPM : 10111910
Langganan:
Postingan (Atom)