Jumat, 29 Juni 2012

KEPERGIAN (Manusia dan Penderitaan 2)

           Setiap manusia pasti akan kembali pada sang pencipta, begitu juga dengan om saya. Om yang sangat kami sayangi begitu cepa pergi meninggalkan kami. Om saya bernama Arief, dia pergi meninggalkan istri, kedua anak perempuan,serta keluarga terdekat. Saya begitu syok ketika mendapat kabar duka jam 10 malam pada tanggal 28 April 2012. Saya sempat tidak percaya dengan kabar tersebut, karena sebelum om Arief meninggal kami sempat bercengkrama melalui pesan singkat blackberry messager. Om Arief dikabarkan meninggal karena tertabrak bis di kolong Tanjung Barat, Jakarta Selatan ketika perjalanan pulang kerumah setelah bekerja di daerah Mampang Prapatan. Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, kedua orangtua saya menuju lokasi kecelakaan, saya begitu sedih karena tidak bisa ikut memastikan dengan orangtua saya dikarenakan sudah larut malam dan saat itu dalam keadaan hujan rintik. Saya hanya bisa berdoa dirumah agar kabar tersebut tidak benar, namun apadaya semua adalah kuasa ALLAH. Om arief ternyata benar benar pergi untuk selamanya, ia meninggal di tempat kejadian kecelakaan karena di bagian perut terlindas ban bis tersebut. Saya menunggu pagi datang, saya ingin bergegas kerumah duka. Tidak lama kemudian handphone ku berbunyi, mamaku menelpon dan memberitahukan bahwa jenazah om Arief sudah dalam perjalanan menuju Jogjakarta. Rencananya jenazah om arief akan dimakamkan dirumah orangtuanya. Saya begitu sedih karena saya tidak bisa melihat om arief untuk terakhir kali nya.
          Waktu demi waktu telah kami lewati tanpa kehadiran om arief. Kami merasa sangat kehilangan sosok seorang om yang ama bijaksana, adil, ramah, dan peduli pada keluarganya. Sampai saat ini sopir bis yang menabrak om arief masih  melarikan diri, saya begitu geram tetapi semua itu tidak ada gunanya. Saat ini saya dan keluarga besar hanya bisa memberikan doa untuk om arief agar tenang dan segala amal ibadahnya diterima ALLAH serta segala kekhilafan yang dilakukan secara maupun tidak sengaja diampuni. Selamat jalan om Arief kami akan selalu ingat semua kenangan indah ketika kita bersama, we love you om Arief

~TULISAN by ANI YUNITA SARI

Kewarganegaraan dan Negara

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang Masalah
Kewarganegaraan (citizenship) merupakan keahlian kepada sebuah komuniti politik (yaitu sebuah bandar pada asalnya, tetapi kini lebih biasa merupakan sebuah negara) yang membawa hak-hak penyertaan politik. Seorang individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warga negara.
Biasanya, kewarganegaraan bersepadan dengan kerakyatan (nationality). Bagaimanapun, kedua istilah ini harus dibedakan. Seorang warga negara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon wakil rakyat, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara dengan warga negara, negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Masalah kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan (HTN). Dalam pengertian umum, kewarganegaraan menjadi salah satu unsur keberadaan suatu negara (algamene staatsleer).  Seperti kita ketahui, bahwa unsur-unsur negara terdiri dari wilayah, adalah rakyat yang identik dengan warga negara, dan pemerintahan  yang berdaulat sebagai unsur konstitutif serta pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif
     Warga negara adalah Staatsangehoringen Nationals, anggota organisasi negara nasional. Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa betapa penting masalah kewarganegaraan dalam konteks kenegaraan.  Oleh karena itu, pengaturan warga negara harus diatur dalam UUD.
II. Rumusan Masalah
           
Dalam perumusan masalah ini saya akan merumuskan masalah tentang:
A.   Pengertian Kewarganegaraan
B.    Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
C.    Hal-hal yang Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
D.    Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
E.    Pengertian Negara
F.    Keberadaan negara
G.    Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
H.  Fungsi-Fungsi Negara
III. Metode Penulisan

I.    Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu dengan membaca literatur – literature yang berkaitan dengan masalah pemuda dan sosialisasi dan membaca beberapa makalah dari internet.
IV. Pembahasan
A.   Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
B.    Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas-asas yang dianut dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah :
a) Asas Ius Soli (Law of The Soli)
    Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b) Asas Ius Sanguis (Law of The Blood)
Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
c) Asas Kewarganegaraan Tunggal
    Asas yang mentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d) Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur   dalam undang-undang ini
Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stelsel yaitu :
a) Stelsel Pasif
Semua penduduk diakui sebagai warga Negara, kecuali ia menolak menjadi warga Negara (hak repudiasi)
b) Stelsel Aktif
     Untuk menjadi warga Negara, seseorang untuk menjadi warga Negara, seseorang harus menggunakan hak opsi (hak untuk memilih warga negara) Karena perbedaan dasar yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, berikut kemungkinan-kemungkinan kewarganegaraan yang dapat dimiliki seseorang :
·         Apatride, Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan
·         Bipatride, Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
·         Multipatride, Seseorang yang memiliki kewarganegaan lebih dari dua
Asas-asas lainnya yang menjadi dasar penyusunan UU tentang  Kewarganegaraan Republik Indonesia :
a) Asas Kepentingan Nasional : Peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional    Indonesia
b) Asas Perlindungan Maximum : Menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia baik yang berada di luar negri maupun di dalam negri
c) Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan : Menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan
d) Asas Kebenaran Substantif :Prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative tetapi juga bersifat substansi dan permohonan syarat-syarat yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
e) Asas Nondiskriminatif :Tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender
f) Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia : Sama dalam hal ihwal yang behubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g) Asas Keterbukaan : Menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas Publisitas : Menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
C. Hal-hal yang Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 :
a) Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b) Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presien atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan hilangnya kewarganegaraan tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
d) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
e) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing bagian dari Negara asing tersebut.
f) Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
g) Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
h) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
i) Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam ragka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warganegara kepada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yan bersangkutan.
D. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
  • ·         Karena kelahiran
  • ·         Pengangkatan
  • ·         Dikabulkannya Permohonan
  • ·         Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
  • ·         Akibat Perkawinan
  • ·         Turut Ayah atau Ibu
  • ·         Pernyataan

E. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

F. Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

G. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

·         Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·         Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·         Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·         Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·         Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
H. Fungsi - fungsi negara    
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.



V. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam tulisan ini, saya menyimpulkan  :
  Warga negara sebagai salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting, maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
VI. Penutup
Dalam karangan ini, saya telah menguraikan tentang kewarganegaraan dan negara. Saya berharap dengan hasil karangan saya tentang kewarganegaraan dan negara dapat menambah pengetahuan kita. Demikian tulisan saya ini apabila banyak kekurangan saya mohon maaf.
VII. Daftar Pustaka
Nama : Ani Yunita Sari
Kelas : 1KA20
NPM  : 10111910

Pemuda dan Sosialisasi

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang Masalah

Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Masalah pemuda merupakan masalah yang turun temurun  dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya  dengan generasi yang lebih tua. Pemuda/pemudi bisa dikatakan saat ini sangat rentan terhadap segala hal yang berkaitan dengan segala hal dari segi pikiran , dan materi. Karena pemuda memiliki tingkat emosional yang tinggi , yang serba ingin tahu , serta ingin mencobanya tanpa memikirkan dampaknya.  Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyesuaian diri dengan situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi). Pemuda zaman sekarang berbeda dengan pemuda masa lalu, begitu banyak perbedaan pemuda zaman sekarang dengan pemuda pada zaman dulu, perbedaannya pun jelas terlihat oleh semua orang , dari segi pemikiran ,penampilan,  pergaulan , pemecahan masalah , dll. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.

II. Rumusan Masalah

Dalam perumusan masalah ini saya akan merumuskan masalah tentang:

a.       Bagaimana Pengertian tentang pemuda.
b.      Bagaimana pengertian sosialiasi
c.       Bagaimana pengertian Internalisasi
d.      Bagaimana gambaran pemuda dan identiasnya
III. Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu dengan membaca literatur – literature yang berkaitan dengan masalah pemuda dan sosialisasi.
IV. Pembahasan
A.  Pengertian Pemuda
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang   baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara, dalam hubungannya dengan sosialisasi generasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini. Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahasiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. agent of change
b. agent of development
c. agent of modernizatiom

Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembaharuan. Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar. Pengaruh itu dirasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan datang. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a. Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik
B.Sosialisasi Pemuda

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.

a)   Proses sosialisasi

Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
  1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
  2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi. Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut.
• Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.
• Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant other).

• Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
• Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.


b)   Media Sosialisasi

• Orang tua dan keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
• Sekolah
Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
• Masyarakat
• Teman bermain
Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
• Media Massa.
Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
·      Lingkungan kerja
             Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif   mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

c)   Tujuan Pokok Sosialisasi

• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
B.    Internalisasi

Adalah proses norma-norma yang mencakup norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.

a.    Pendekatan klasik tentang pemuda

Melihat bahwa muda merupakan masa perkembangan yang enak dan menarik. Kepemudaan merupakan suatu fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan suatu waktu akan hilang dengan sendirinya, maka keanehan-keanehan yang menjadi ciri khas masa muda akan hilang sejalan dengan berubahnya usia.
Menurut pendekatan yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Selanjutnya munculah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan. Dan timbulah konflik dalam berbagai bentuk proses. Di sinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.

b. Dalam hal ini hakikat kepemudaan ditinjau dari dua asumsi pokok.

Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu koninum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap pragmen mempunyai arti sendiri-sendiri.
Asumsi wawasan kehidupan adalah posisi pemuda dalam arah kehidupan sendiri. Perbedaan antar kelompok-kelompok yang ada, antar generasi tua dan pemuda, misalnya hanya terletak pada derajat ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua sebagai angkatan-angkatan yang lalu (passing generation) yang berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus. Dan generasi pemuda yang penuh dinamika hidup berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang mulai melemah, disamping memetik buah-buah pengalamannya, yang telah terkumpul oleh pengalamannya.
Pihak generasi tua tidak bisa menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan dunia. Dana melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan, sebaliknya generasi muda juga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia. Dengan demikian maka adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua adalah sebagai ahli waris. Dari segala ukuran dan nilai dalam masyarakat, karena itu para pemuda menghakimi karena cenderung menyeleweng dari ukuran dan nilai tersebut karena tidak bisa diterima. Bertolak dari suatu kenyataan, bahwa bukan saja pemuda tapi generasi tua pun harus sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran standard yang baik.
Dengan pendapat di atas jelas kiranya bahwa pendekatan ekosferis mengenai pemuda, bahwa segala jenis ”kelainan” yang hingga kini seolah-olah menjadi hak paten pemuda akan lebih dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Secara spesifiknya lagi, gejolak hidup pemuda dewasa ini adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.
C.  Pemuda Dan Identitas

Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik

 Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
Ø
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.

Peran pemuda dalam masyarakat
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi

 Arah Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization
V. KESIMPULAN
Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
VI. Penutup
Dalam karangan ini, saya telah menguraikan tentang pemuda dan sosialisasi. Saya berharap dengan hasil karangan saya tentang pemuda dan sosialisasi dapat memberi motivasi bagi para pemuda agar dapat bersikap lebih baik lagi dan lebih giat dalam mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif. Demikian tulisan saya ini apabila banyak kekurangan saya mohon maaf.
VII. Daftar Pustaka
Nama : Ani Yunita Sari
Kelas : 1KA20
NPM  : 10111910