Jumat, 29 Juni 2012

Kewarganegaraan dan Negara

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang Masalah
Kewarganegaraan (citizenship) merupakan keahlian kepada sebuah komuniti politik (yaitu sebuah bandar pada asalnya, tetapi kini lebih biasa merupakan sebuah negara) yang membawa hak-hak penyertaan politik. Seorang individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warga negara.
Biasanya, kewarganegaraan bersepadan dengan kerakyatan (nationality). Bagaimanapun, kedua istilah ini harus dibedakan. Seorang warga negara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon wakil rakyat, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara dengan warga negara, negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Masalah kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan (HTN). Dalam pengertian umum, kewarganegaraan menjadi salah satu unsur keberadaan suatu negara (algamene staatsleer).  Seperti kita ketahui, bahwa unsur-unsur negara terdiri dari wilayah, adalah rakyat yang identik dengan warga negara, dan pemerintahan  yang berdaulat sebagai unsur konstitutif serta pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif
     Warga negara adalah Staatsangehoringen Nationals, anggota organisasi negara nasional. Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa betapa penting masalah kewarganegaraan dalam konteks kenegaraan.  Oleh karena itu, pengaturan warga negara harus diatur dalam UUD.
II. Rumusan Masalah
           
Dalam perumusan masalah ini saya akan merumuskan masalah tentang:
A.   Pengertian Kewarganegaraan
B.    Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
C.    Hal-hal yang Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
D.    Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
E.    Pengertian Negara
F.    Keberadaan negara
G.    Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
H.  Fungsi-Fungsi Negara
III. Metode Penulisan

I.    Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu dengan membaca literatur – literature yang berkaitan dengan masalah pemuda dan sosialisasi dan membaca beberapa makalah dari internet.
IV. Pembahasan
A.   Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
B.    Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas-asas yang dianut dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah :
a) Asas Ius Soli (Law of The Soli)
    Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b) Asas Ius Sanguis (Law of The Blood)
Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
c) Asas Kewarganegaraan Tunggal
    Asas yang mentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d) Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur   dalam undang-undang ini
Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stelsel yaitu :
a) Stelsel Pasif
Semua penduduk diakui sebagai warga Negara, kecuali ia menolak menjadi warga Negara (hak repudiasi)
b) Stelsel Aktif
     Untuk menjadi warga Negara, seseorang untuk menjadi warga Negara, seseorang harus menggunakan hak opsi (hak untuk memilih warga negara) Karena perbedaan dasar yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, berikut kemungkinan-kemungkinan kewarganegaraan yang dapat dimiliki seseorang :
·         Apatride, Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan
·         Bipatride, Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
·         Multipatride, Seseorang yang memiliki kewarganegaan lebih dari dua
Asas-asas lainnya yang menjadi dasar penyusunan UU tentang  Kewarganegaraan Republik Indonesia :
a) Asas Kepentingan Nasional : Peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional    Indonesia
b) Asas Perlindungan Maximum : Menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia baik yang berada di luar negri maupun di dalam negri
c) Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan : Menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan
d) Asas Kebenaran Substantif :Prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative tetapi juga bersifat substansi dan permohonan syarat-syarat yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
e) Asas Nondiskriminatif :Tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender
f) Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia : Sama dalam hal ihwal yang behubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g) Asas Keterbukaan : Menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas Publisitas : Menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
C. Hal-hal yang Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 :
a) Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b) Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presien atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan hilangnya kewarganegaraan tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
d) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
e) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing bagian dari Negara asing tersebut.
f) Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
g) Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
h) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
i) Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam ragka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warganegara kepada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yan bersangkutan.
D. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
  • ·         Karena kelahiran
  • ·         Pengangkatan
  • ·         Dikabulkannya Permohonan
  • ·         Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
  • ·         Akibat Perkawinan
  • ·         Turut Ayah atau Ibu
  • ·         Pernyataan

E. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

F. Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

G. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

·         Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·         Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·         Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·         Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·         Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
H. Fungsi - fungsi negara    
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.



V. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam tulisan ini, saya menyimpulkan  :
  Warga negara sebagai salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting, maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
VI. Penutup
Dalam karangan ini, saya telah menguraikan tentang kewarganegaraan dan negara. Saya berharap dengan hasil karangan saya tentang kewarganegaraan dan negara dapat menambah pengetahuan kita. Demikian tulisan saya ini apabila banyak kekurangan saya mohon maaf.
VII. Daftar Pustaka
Nama : Ani Yunita Sari
Kelas : 1KA20
NPM  : 10111910

Tidak ada komentar:

Posting Komentar