PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
I. Latar Belakang Masalah
Kewarganegaraan (citizenship)
merupakan keahlian kepada sebuah komuniti politik (yaitu sebuah bandar pada
asalnya, tetapi kini lebih biasa merupakan sebuah negara) yang membawa hak-hak penyertaan
politik. Seorang individu yang mempunyai keahlian ini dipanggil warga negara.
Biasanya,
kewarganegaraan bersepadan dengan kerakyatan (nationality).
Bagaimanapun, kedua istilah ini harus dibedakan. Seorang warga negara mempunyai
hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun
menjadi calon wakil rakyat, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai
hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.
Salah satu persyaratan
diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur
menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga negara dengan warga negara, negara lain. Pengaturan
mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari
dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.
Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri
pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’
mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Masalah
kewarganegaraan merupakan salah satu kajian studi kenegaraan (HTN). Dalam
pengertian umum, kewarganegaraan menjadi salah satu unsur keberadaan suatu
negara (algamene staatsleer). Seperti kita ketahui, bahwa
unsur-unsur negara terdiri dari wilayah, adalah rakyat yang identik dengan
warga negara, dan pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur konstitutif
serta pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif
Warga negara adalah Staatsangehoringen Nationals, anggota organisasi negara
nasional.
Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan dapat disebut
suatu status hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di
lapangan hukum khususnya hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang
yang memiliki keanggotaan suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang
asing. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa betapa penting
masalah kewarganegaraan dalam konteks kenegaraan. Oleh karena itu,
pengaturan warga negara harus diatur dalam UUD.
II. Rumusan
Masalah
Dalam
perumusan masalah ini saya akan merumuskan masalah tentang:
A. Pengertian Kewarganegaraan
B. Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
C. Hal-hal
yang Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
D.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia (
Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
E. Pengertian Negara
F.
Keberadaan negara
G.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
H. Fungsi-Fungsi Negara
III. Metode
Penulisan
I. Metode yang digunakan dalam penulisan
makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu dengan membaca literatur –
literature yang berkaitan dengan masalah pemuda dan sosialisasi dan membaca
beberapa makalah dari internet.
IV.
Pembahasan
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa
Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
B.
Asas
dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas-asas yang dianut dalam UU no. 12
tahun 2006 adalah :
a)
Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
b) Asas Ius Sanguis (Law
of The Blood)
Penentuan
Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya.
c)
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang mentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d) Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas
Asas
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini
Untuk
menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stelsel yaitu :
a) Stelsel Pasif
Semua penduduk diakui
sebagai warga Negara, kecuali ia menolak menjadi warga Negara (hak repudiasi)
b) Stelsel Aktif
Untuk menjadi warga Negara, seseorang
untuk menjadi warga Negara, seseorang harus menggunakan hak opsi (hak untuk
memilih warga negara) Karena perbedaan dasar yang dipakai
dalam menentukan
kewarganegaraan, berikut kemungkinan-kemungkinan
kewarganegaraan
yang dapat dimiliki seseorang :
·
Apatride, Seseorang yang tidak
memiliki kewarganegaraan
·
Bipatride,
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
·
Multipatride,
Seseorang yang memiliki kewarganegaan lebih dari dua
Asas-asas lainnya
yang menjadi dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
:
a)
Asas Kepentingan Nasional : Peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia
b)
Asas Perlindungan Maximum : Menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan
penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia baik yang berada di
luar negri maupun di dalam negri
c)
Asas Persamaan di dalam Hukum dan
Pemerintahan : Menentukan
bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan
d)
Asas Kebenaran Substantif :Prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative tetapi
juga bersifat substansi dan permohonan syarat-syarat yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya
e)
Asas Nondiskriminatif :Tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin, dan gender
f)
Asas Pengakuan dan Penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia : Sama dalam hal ihwal
yang behubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya
dan hak warga negara pada
khususnya
g) Asas Keterbukaan : Menentukan bahwa dalam segala hal ihwal
yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas Publisitas : Menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
C. Hal-hal yang
Menyebabkan seseorang kehilangan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 23
UU RI No. 12 Tahun 2006 :
a)
Memilih
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b)
Tidak menolak atau
tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c) Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh presien atas permohonannya
sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah
kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan hilangnya
kewarganegaraan tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
d)
Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin presiden.
e) Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing bagian dari
Negara asing tersebut.
f)
Secara sukarela masuk
dalam dinas Negara asing.
g) Turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
h) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
Negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang
masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
i) Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun
terus-menerus
bukan dalam ragka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara
sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin
tetap menjadi warganegara kepada perwakilan yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yan bersangkutan.
D. Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun
1958 )
- · Karena kelahiran
- · Pengangkatan
- · Dikabulkannya Permohonan
- · Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
- · Akibat Perkawinan
- · Turut Ayah atau Ibu
- · Pernyataan
E. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
F. Keberadaan Negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama
ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang
Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara
dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
G. Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
·
Pendudukan
(Occupatie)
Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan
tahun 1847.
·
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi
ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi
Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal ini terjadi
karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu
saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
H. Fungsi - fungsi
negara
1. Mensejahterakan serta
memakmurkan rakyatNegara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
V.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam tulisan ini, saya menyimpulkan :
Warga negara sebagai
salah satu pendukung adanya suatu negara menempati posisi yang sangat penting,
maka perlu diatur dalam UUD.Kewarganegaraan yang dapat disebut suatu status
hukum kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban di lapangan hukum khususnya
hukum publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang yang memiliki keanggotaan
suatu negara tertentu dan tidak dimiliki oleh orang asing menempatkan sebagai
hal yang masuk dalam jangkuan hukum tata negera.
VI.
Penutup
Dalam karangan ini, saya telah menguraikan
tentang kewarganegaraan dan negara. Saya berharap dengan hasil karangan saya
tentang kewarganegaraan dan negara dapat menambah pengetahuan kita. Demikian
tulisan saya ini apabila banyak kekurangan saya mohon maaf.
VII.
Daftar Pustaka
Nama : Ani Yunita Sari
Kelas : 1KA20
NPM : 10111910
Tidak ada komentar:
Posting Komentar